Apa itu Perjanjian Pra Nikah ?
Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau saat menikah untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing terkait harta kekayaan. Perjanjian ini juga dikenal dengan istilah perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement.
Perjanjian pra nikah dapat mengatur berbagai hal, seperti: Pemisahan harta dan utang, Tanggung jawab masing-masing atas hutang-piutang, Hak asuh anak jika terjadi perceraian, Jaminan finansial setelah pernikahan, Pencabutan wasiat.
Perjanjian pra nikah dapat bermanfaat untuk meminimalkan perselisihan di masa depan, terutama bagi pasangan yang memiliki harta kekayaan yang besar, atau jika ada kekhawatiran tentang bagaimana harta akan dibagi jika pernikahan berakhir.
Perjanjian pra nikah harus dibuat di hadapan notaris dan disahkan olehnya. Kedua belah pihak harus terbuka dan jujur mengenai kondisi keuangan mereka, serta membuat perjanjian secara sukarela dan tanpa paksaan.